Pelayanan Kefarmasian
Pelayanan kefarmasian pada saat ini
telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepada
Pharmaceutical Care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus
pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yang
bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari pasien.
Sebagai konsekuensi perubahan
orientasi tersebut, apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku agar dapat melaksanakan interaksi langsung dengan
pasien.
Bentuk interaksi tersebut antara
lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat untuk
mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik.
Apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan
pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan.
Oleh sebab itu apoteker dalam
menjalankan praktek harus sesuai standar. Apoteker harus mampu berkomunikasi
dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung
penggunaan obat yang rasional. Sebagai upaya agar para apoteker dapat
melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik, Ditjen Yanfar dan Alkes,
Departemen Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
(ISFI) menyusun standar pelayanan kefarmasian di apotek. Hal ini sesuai dengan
standar kompetensi apoteker di apotek untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian
kepada masyarakat.
Tujuan
Tujuan
Standar Pelayanan Kefarmasian di
apotek disusun:
1. Sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi.
2. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
3. Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian
1. Sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi.
2. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional
3. Melindungi profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian
Pengertian
- Apotek adalah tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat.
- Apoteker adalah sarjana farmasi
yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
- Sediaan farmasi adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetika
- Perbekalan kesehatan adalah
semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
- Alat kesehatan adalah bahan,
instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah,mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia
dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
- Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
- Perlengkapan apotek adalah
semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan pelayanan
kefarmasian di apotek.
- Pharmaceutical care adalah
bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam
pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
- Medication record adalah
catatan pengobatan setiap pasien.
- Medication error adalah
kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam
penanganan tenaga kesehatan yang sebetulnya dapat dicegah.
- Konseling adalah suatu proses
komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan pasien untuk
mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat dan
pengobatan.
- Pelayanan residensial (Home
Care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam pelayanan
kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien
dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
farmasi bangett ciiippp (Y)
BalasHapusblog walking hee